VICTORYNEWS MANGGARAI BARAT- Anggota DPRD Manggarai Barat, Vitus Usu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan kapal wisata di Labuan Bajo.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memiliki kewenangan untuk melakukan konservasi, sedangkan untuk mengurus angkutan laut seperti kapal-kapal wisata bukan kewenangan BTNK.
"Kita mendorong Pemkab Manggarai Barat untuk buat Perda untuk mengatur kapal-kapal yang mengangkut wisatawan di kawasan TNK, "tutur Vitus Usu, Senin (30/1/2023).
Ia mengatakan, Perda tentang penataan kapap wisata juga mengatur tentang rute kapal dalam kawasan TNK. Pemkab Manggarai Barat memiliki kewenangan mengatur dan menata kapal-kapal wisata di Labuan Bajo.
Baca Juga: Utamakan Keselamatan Pelayaran, Bupati Minta Pemilik Kapal Wisata Taat Aturan
"Bukan hanya Perda untuk mengatur kapal-kapal wisata itu, Kita sarankan juga agar dalam Perda itu mengatur Rute-rute perjalan kapal dalam kawasan TNK, "terangnya.
Vitus Usu menjelaskan, keberadaan kapal-kapal wisata di Labuan Bajo sekarang semakin banyak. Sehingga perlu disiapkan Perda-nya agar tidak beroperasi sewenang-wenang.
Keberadaan kapal-kapal wisata di Labuan Bajo dan kawasan wisata TNK yang selalu disoroti karena beroperasi tidak sesuai standar fasilitas keselamatan.
Menurutnya, keberadaan kapal-kapal wisata itu menimbulkan kekhawatiran karena banyak yang tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan.
Baca Juga: Warga Wae Moto Kembali Nikmati Air Kotor
Banyak kapal wisata, lanjutnya, beroperasi dengan tidak beraturan dan tidak mengindahkan standar prosedur yang ada sehingga bisa berakibat fatal ketika terjadi kecelakaan di laut.
"Tentang KIR, mesin, nahkoda, kapasitas, hingga fasilitas keselamatan seperti pelampung dan lainnya harus tertib, Pemkab Manggarai Barat harus persiapkan aturannya," tegas Vitus Usu.***