VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Dalam rangka penyadartahuan mengenai perizinan pemanfaatan ruang laut kepada pemangku kepentingan yang melaksanakan kegiatan di ruang laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menggelar sosialisasi Kegiatan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (25/4/2022) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Persetyo menekankan bahwa ruang laut banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di laut, perlu dikelola dan diselaraskan dengan rencana tata ruang laut untuk berbagai kegiatan seperti perikanan, perhubungan laut, pengelolaan energi dan sumberdaya mineral, pariwisata serta kegiatan usaha lainnya.
Ia menjelaskan, KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca Juga: Potensi Perikanan NTT Capai 491.000 Ton Pertahun
Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ia menambahkan, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Budidaya Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Deselina Kaleka menjelaskan, dengan melihat peluang potensi sumber daya perairan yang sangat mendukung pembangunan di wilayah NTT, salah satunya adalah sektor Kelautan dan Perikanan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlu dilakukan penataan terhadap lokasi perairan yang ada dengan berpedoman pada Rencana Zonasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Propinsi NTT.
Ia menyampaikan, dengan adanya dinamika pembangunan dan sesuai visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, yakni NTT bangkit dan sejahtera, maka strategi dan arah kebijakan di prioritaskan pada peningkatan infrastruktur.
Baca Juga: Kopi Golomory Makin Diminati Pecinta Kopi
Sehingga terciptanya konektivitas antara hulu hilir. Melalui, misi yang mendorong adanya integrasi program dalam mendukung program prioritas yaitu pariwisata sebagai prime mover dan ring of beauty, maka salah satu sektor pendukung adalah kelautan dan perikanan melalui penataan ruang laut,"jelas Deselina.
Deselina menambahkan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya dan ruang laut yang ada, dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan tidak mengurangi fungsinya secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu dengan adanya perubahan regulasi dalam pengaturan pemanfaatan ruang laut dan peralihan kewenangan maka pemerintah pusat melalui KKP melakukan sosialisasi terkait KKPRL agar semua pelaku usaha yang menggunakan ruang laut wajib memiliki ixin kesesuaian ruang laut dan akan disesuaikan dengan skala usahanya masing-masing dan peruntukannya,"jelasnya.***