VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Menanggapi maraknya pengungsi luar negeri dan masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya, Manggarai Barat membutuhkan perhatian serta penanganan tindak lanjut.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) NTT melalui Rumah Detensi Imigrasi Kupang mengelar rapat koordinasi tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Rabu (23/3/2022) di aula Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo.
Kepala Kanwil Kumham Provinsi NTT, Marciana Dominiki Jone pada kesempatan itu mendorong partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat untuk penanganan pengungsian dari luar negeri.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat Dorong Rebok Disajikan Untuk Tamu Hotel di Labuan Bajo
Pemerintah Daerah, TNI dan Polri harus mengoptimalkan koordinasi dan sinergitas dalam mengawasi WNA di Labuan Bajo,Kabupaten Manggarai Barat.
Ia mengaku, meskipun belum ada pengungsi dari luar negeri yang masuk di Labuan Bajo, Pemkab Manggarai Barat bersama stakeholder harus mengetahui cara mengatasi masalah pengungsian.
Seperti yang baru-baru terjadi di Kabupaten Saburaijua, dimana pengungsi luar negeri menikah dengan perempuan asal Sabu. Gereja terpaksa membatalkan perkawinan tersebut lantaran WNA itu tidak memiliki dokumen lengkap.
Marciana Jone mengatakan, pentingnya semua piha memahami Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Datang dari luar Negeri tentu leading sektornya begitu tiba di Indonesia dan menyatakan diri sebagai pengungsi pencari suaka ini adalah urusan bersama dari berbagai stakeholder.
Baca Juga: Polisi Bekuk Residivis Pencurian di Lembor
Ia menjelaskan, Instansi pemerintah dan masyarakat Manggarai Barat yang menemukan pengungsi melakukan pengamanan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan atau melaporkan kepada Polri.
Adapun, petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Partono mengatakan, rapat koordinasi tentang penanganan pengungsi dari luar negeri merupakan wujud kepedulian dan komitmen pemerintah daerah dalam rangka memiliki pemahaman yang sama terkait masalah hadirnya orang asing secara ilegal di wilayah Manggarai Barat.
Baca Juga: Dua Wisatawan Asal Medan Meninggal Dunia Saat Berwisata di Kawasan Taman Nasional Komodo
Ia mendorong stakeholder yang mengurus pengawasan orang asing, seperti Imigrasi,TNI dan Polri menyatukan persepsi dalam hal penanggulangan pencarian suaka dan pengungsian dari WNA.
"Pemkab Manggarai Barat dalam menangani kedatangan orang asing perlu melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik antara Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan stakeholder lainnya, terkait pemantauan orang asing sesuai dengan tanggungjawab masing-masing," ujarnya.
Selama ini penanganan WNA ilegal belum terkelola dengan baik. Sebagian ada yang diterima dan ditangani oleh pemerintah daerah, ada juga yang ditangani tapi tidak serius. Sehingga semua pihak harus bersama menangani masalah WNA tanpa dokumen dengan baik sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016,"ungkapnya.***