Hironimus Taolin Tiga Kali Mangkir Dipanggil Jaksa

- Selasa, 8 Februari 2022 | 19:25 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT,Abdul Hakim (victorynews.id/Simon Selly)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT,Abdul Hakim (victorynews.id/Simon Selly)

VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT-Hironimus Taolin alias HT untuk Ketiga kalinya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Dia dipanggil terkait dua kasus, yakni dugaan Monopoli proyeksi dan juga dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 2021 lalu, yang dilaporkan oleh LSM di TTU.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Negara di Labuan Bajo 

Dikutip dari victorynews.id dengan judul 'Tersandung dua kasus hironimus taolin dipanggil penyidik kejati ntt'

Kepala Seksi Penerangan Hukun (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (8/2/2022) mengatakan,
pihaknya telah melalukan pemanggilan terhadap Hironimus sebanyak tiga kali, namun hingga saat ini belum menghadiri panggilan.

"Untuk saat ini kita menunggu pengacaranya untuk dimintai keterangan dan klarifikasi laporan ini,” kata Abdul.

Ia mengaku, kasus HT sendiri masih dalam tahapan penyelidikan, kasus yang diadukan mengenai dugaan monopoli proyek dari tahun 2016 hingga 2021 di wilayah TTS, TTU dan Belu.

Baca Juga: Polisi Tunggu Keterangan Saksi Ahli Migas Soal Penyelundupan BBM di Labuan Bajo

Selain itu ada laporan lain, laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan di Kapan-Nenas, Kabupaten TTS tahun 2021 kemarin, yang mengadukan dari salah satu LSM.

Abdul menjelaskan, langka dari pihak Kejati NTT atas sikap HT yang tidak merespons panggilan kejaksaan tergantung kepada penyidik Kejati

Bila tidak ada respons baik oleh pihak HT, semua akan kembali kepada penyidik, apakah dengan keterangan saksi-saksi lainnya sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan untuk cari siapa pelakunya,” terang dia.

Baca Juga: Polisi Perketat Pengamanan Objek Vital di Labuan Bajo

Ia menyampaikan terkait kedua kasus tersebut, penyidik Kejati NTT telah memeriksa 20 an saksi.

Kejati NTT bekerja profesional. Bila tidak terbukti bersalah maka kasus tersebut akan dihentikan.

“Seperti apa yang pak Kajati sampaikan, kalau memang ada panggilan hadirilah untuk memberikan klarifikasi. Karena kami bekerja secara profesional, karena bila tidak terbukti maka akan dinyatakan dihentikan hanya itu jadi tidak usah takut-takut,” tegasnya.***

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Terkini

Status in Danger TRHS Segera Diakhiri

Kamis, 2 Februari 2023 | 07:14 WIB

Menteri Nadiem Makarim Beri Beasiswa untuk Nono

Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:14 WIB

Pemkab Diajak Cegah Bahaya Penyakit Rabies

Kamis, 9 Juni 2022 | 17:26 WIB

Potensi Perikanan NTT Capai 491.000 Ton Pertahun

Senin, 25 April 2022 | 19:25 WIB

DPD Demokrat NTT Minta Masukan dan Doa Dari Ulama

Kamis, 17 Februari 2022 | 22:29 WIB

Hironimus Taolin Tiga Kali Mangkir Dipanggil Jaksa

Selasa, 8 Februari 2022 | 19:25 WIB

Jelang Pemilu 2024, KPU NTT Siap Verifikasi Parpol

Minggu, 30 Januari 2022 | 20:23 WIB
X