VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT siap melakukan tahapan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal ini menindaklanjuti adanya informasi kepastian pelaksanaan pemilu mendatang diselenggarakan pada Februari 2024.
Baca Juga: Ruas Jalan Provinsi Mulus di Boleng, Masyarakat Aman Melintas
Verifikasi Parpol peserta Pemilu,sesuai aturan yang berlaku dilaksanakan paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara. Sehingga, KPU NTT melaksanakan verifikasi Parpol pada tahun 2022 ini.
Selain verifikasi Parpol peserta Pemilu,Tahun 2022 juga KPU NTT juga melaksanakan tiga tahapan Pemilu lainnya.
Dikutip dari victorynews.id dengan judul 'Tahapan pemilu 2024 ini empat kegiatan kpu tahun ini',Ketua KPU NTT,Thomas Dohu merincikan, empat tahapan Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2022 itu yakni tahapan program perencanaan, tahapan verifikasi partai politik, tahapan pemuktahiran data pemilih, dan tahapan penataan daerah pemilihan.
"Kalau mau kalkulasi kemungkinan ada empat tahapan yang akan mulai dilaksanakan tahun 2022 yaitu tahapan perencanaan dan program, tahapan verifikasi partai politik, tahapan pemuktahiran data pemilih, dan tahapan penataan daerah pemilihan," kata Thomas.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Kopi, Kemenko Ekonomi Gelar Indonesia Premium Coffee Expo
Lanjut Thomas, sebagai tindak lanjut hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, maka KPU RI akan menyusun jadwal tahapan program Pemilu dalam bentuk Peraturan KPU.
"Kita tunggu apa saja jadwal tahapan yang akan dilaksanakan tahun 2022. Tetapi kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ditulis dengan jelas batasan waktu tahapan yang dilaksanakan, seperti penyusunan program jadwal tahapan," jelasnya.
Perencanaan kata Thomas dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari H Pemilu atau pemungutan suara atau paling lambat bulan Juni 2022 tahapan itu sudah mulai dilaksanakan, " jelasnya.
"Begitu juga tahapan pemutakhiran data Pemilih khususnya penerimaan data kependudukan dari Kemendagri, " cetusnya.***
Artikel Terkait
KPU dan Bawaslu Harus Bersinergi Dengan Parpol Sosialisasikan Tahapan Pemilu