VICTORYNEWS MANGGARAI BARAT- Menjelang kegiatan pengawasan sub tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengingatkan agar seluruh jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mempedomani dengan benar mekanisme dan tata cara Coklit sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2023.
"Pantarlih juga diminta tidak menggunakan joki dalam melakukan Coklit data pemilih Pemilu 2024," tegas Herybertus Harun, Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: 20 PKD Diminta Jaga Integritas
Hery Harun menegaskan, prinsip dasar kegiatan Coklit adalah Pantarlih mendatangi langsung rumah pemilih, mencocok data pemilih dengan dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik dan atau Kartu Keluarga, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, mencatat penduduk yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih,mencatat pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik,memperbaiki dokumen data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang alih statusnya dari TNI/ Polri menjadi Sipil atau sebaliknya, mencoret pemilih yang meninggal dunia serta beberapa kegiatan lainnya.
"Bawaslu ingatkan agar seluruh petugas pemutakhiran data pemilih dapat mempedomani dengan baik peraturan KPU nomor 7 tahun 2023. Hal ini sangat penting terkait hak pilih warga dalam pemilu 2024 mendatang," tegasnya.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Dinas TPHP Kabupaten Manggarai Barat Galakan Tanam Cabai dan Bawang
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah kerawanan pada sub tahapan Coklit antara lain ketidaktaatan prosedur, akurasi data ,pemilih potensial atau memenuhi syarat tidak tercoklit, masalah administrasi kependudukan, kesalahan identifikasi klasifikasi pemilih, jumlah pengawas dan penyelenggara adhoc tidak seimbang, joki petugas Coklit, bimbingan teknis yang terbatas dan sebagainya.
"Kami ingatkan petugas pemutakhiran data pemilih tidak memberikan tugasnya kepada orang lain atau joki Coklit karena hal ini sangat beresiko cacat administrasi," tegasnya.
Terkait persiapan pengawasan pada tahapan Coklit ini Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran hingga ke tingkat desa/kelurahan akan melakukan pengawasan melekat dan langsung dalam proses coklit.
Baca Juga: Edi Endi: Pers Komponen Penting Memajukan Daerah
Hery Harun juga meminta, masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif atau berpartisipasi secara langsung memberikan informasi kepada pengawas pemilu jika ada dugaan pelanggaran pada tahapan ini.
Bawaslu Manggarai kata dia, telah membuka posko pengaduan masyarakat di berbagai Desa/kelurahan serta jejaring di kampung pengawasan yang telah dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.
"Silakan memberikan informasi atau melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pada Posko pengaduan Bawaslu kabupaten Manggarai yang menyebar di berbagai desa dan kelurahan," ajak Hery Harun.***