Resmi Dilantik, PKD di Elar Selatan Diminta Jaga Integritas dan Langsung Kerja

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:03 WIB
14 Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) Kecamatan Elar Selatan saat dilantik. (victorynews.id/SATRIA)
14 Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) Kecamatan Elar Selatan saat dilantik. (victorynews.id/SATRIA)

VICTORYNEWS MANGGARAI BARAT- Sebanyak 14 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT resmi dilantik, Senin (6/2/2023) di Wukir.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Elar Selatan, Yohanes Yatmica Eka Putra Lawi meminta, seluruh anggota PKD Kecamatan Elar Selatan yang dilantik merupakan orang-orang terbaik karena telah lulus seluruh tahapan seleksi yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan.

"PKD yang dilantik ini orang pilihan. Harus langsung siap bekerja, dan benar-benar dapat menjaga integritas,” pesannya.

Baca Juga: Pemdes Golo Ndaring Serahkan Bantuan Alat Pertanian

Ia berpesan kepada PKD terpilih dapat langsung membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan sesama penyelenggara seperti PPS, serta stakeholder. Sebab, kerja-kerja pengawasan tahapan pemilu terus berlangsung.

PKD yang dilantik menjadi pengawas Pemilu di tingkat desa harus mengoptimalkan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yohanes Putra Lawi juga mengemukakan harapannya, setelah dilantik anggota PKD haruslah menjalankan tugas secara profesional dengan selalu menjaga integritas. Pasalnya, mereka menjadi ujung tombak Bawaslu, dalam menyukseskan dan menjadikan Pemilu Serentak 2024 berkualitas.

Baca Juga: Siti Nurbaya Resmikan Pemanfaatan Sarana TNK Untuk Keperluan Wisata Alam, Edukasi dan Riset

PKD harus memaksimalkan pola pengawasan partisipatif, pengawasan yang melekat pada setiap orang.

Ia mendorong, 14 PKD untuk menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan netralitas, dalam bertugas. PKD harus netral, serta dilarang berpihak kepada peserta pemilu, hal itu merupakan prinsip dasar pengawas.

"Kita sebagai penyelenggara Pemilu di lembaga pengawasan harus menjaga integritas diri,"tegasnya.***

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Terkini

Edi Endi: Pers Komponen Penting Memajukan Daerah 

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:10 WIB

Lelang Puluhan Mobil Dinas, 17 Unit Tak Laku

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:49 WIB

PKD Kecamatan Komodo Diminta Jaga Profesionalitas 

Senin, 6 Februari 2023 | 20:02 WIB

20 PKD Diminta Jaga Integritas

Senin, 6 Februari 2023 | 17:55 WIB
X