VICTORYNEWS MANGGARAI BARAT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan penertiban lapak pedagang yang masih berjualan di trotoar dalam kota Labuan Bajo,ibukota Kabupaten Manggarai Barat.Keberadaan lapak di trotoar jalan,cukup mengganggu aktivitas pengguna jalan dan kemacetan.
"Kita akan tertibkan seluruh pedagang yang berjualan di trotoar. Keberadaan mereka menyebabkan kemacetan,"tegas Stefanus Salut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Pemdes Golo Ndaring Serahkan Bantuan Alat Pertanian
Stef Salut menegaskan, Satpol PP Manggarai Barat telah memberikan surat peringatan ke sejumlah PKL yang gunakan trotoar untuk menggelar jualannya di sejumlah titik di Kota Labuan Bajo. Surat peringatan yang diberikan kepada Pedagang ini adalah bentuk sosialisasi oleh petugas Penegak Perda Pemkab Manggarai Barat di dalam surat peringatan tersebut, para pedagang diingatkan agar tidak lagi menjadikan Trotoar untuk tempat berjualan.
Ia meminta, pedagang agar tidak memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. Pemerintah membangun trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki di Labuan Bajo.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Mutu Pendidikan, PT. Astra Internasional MoU dengan Pemkab Manggarai Timur
Menurutnya, tidak ada regulasi yang membolehkan pedagang berjualan di trotoar Karena dianggap dapat mengganggu fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki.
"Sesuai SOP jika setelah diberikan surat peringatan, mereka tidak mengindahkan tentu kita lakukan upaya penertiban," kata Stef Salut.***