VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT-Pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai akan diperpanjang.
Perpanjang pembukaan pendaftaran dilakukan, lantaran masih terdapat kelurahan yang belum memenuhi kuota.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Langke Rembong, Kristoforus Thaedeus Jeo, Senin (23/1/2023) mengatakan, perpanjangan pendaftaran PKD dilakukan untuk Empat kelurahan. Seperti Kelurahan Mbaumuku, Wali, Bangka Nekang dan Kelurahan Compang Carep. Sementara di kelurahan lainnya di Kecamatan Langke Rembong ditutup 19 Januari 2023 lalu.
"Masa perpanjangan pendaftaran calon PKD di 4 kelurahan itu disebabkan belum terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hal itu sesuai juknis pedoman pelaksanaan pembentukan PKD untuk Pemilu serentak Tahun 2024," jelas Thaedus Jeo.
Baca Juga: Desa Wisata Liang Ndara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Ia mengatakan,Panwascam Langke Rembong telah menerima 80 pendaftar calon PKD.Jumlah itu tersebar di 20 kelurahan di wilayah Kecamatan Langke Rembong.
Berdasarkan sebaran total pendaftar, terdapat 4 kelurahan yang jumlah pelamarnya tidak memenuhi kuota yang telah ditetapkan dalam pedomaan pendaftaran calon PKD.
Thaedus Jeo menuturkan, pelamar PKD pada 4 kelurahan tersebut belum memenuhi kuota keterwakilan 30 persen pendaftar perempuan sehingga perpanjangan pendaftaran hanya diperuntukkan khusus perempuan.
Waktu perpanjangan pendaftaran dibuka 24-26 Januari 2023 dari pukul 08.00-17.00 WITA. Formulir pendaftaran bisa di ambil di Sekretariat Panwascam Lanke Rembong.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua IAI Manggarai Barat, Anie Nurfitriana Janji Tingkatkan Profesionalisme Anggota
"Kami lakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk terpenuhi kuota calon maupun syarat keterwakilan perempuan,” ujarnya.***