VICTORYNEWS MANGGARAI BARAT- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar penataran kode etik arsitek dan kaidah tata laku keprofesian, Sabtu (21/1/2023) di Hotel Puri Sari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua IAI Provinsi NTT, Robertus Rayawulan, Sabtu (21/1/2023) menjelaskan, sama halnya dengan profesi lain, profesi arsitek juga memiliki Undang-Undang yang mengatur sekaligus memberi perlindungan dan kepastian hukum untuk arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat.
Pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) bertanggung jawab baik secara moril maupun materil atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya. Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur di NTT.
Baca Juga: Dinkes Manggarai Barat Dorong Apoteker Tekan Angka Stunting
Ia mengaku, arsitektur di NTT yang memiliki STRA berjumlah 19 orang. Jumlah tersebut terbilang sangat sediki, sementara jumlah arsitektur di NTT berjumlah 400 lebih.
Robertus menjelaskan, arsitek dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya memerlukan lisensi. Dengan memiliki Lisensi maka arsitek dinilai menguasai peraturan bangunan dan peraturan membangun di wilayah provinsi yang menerbitkan lisensi.
“Dengan demikian rekan-rekan arsitek yang ada di Sumut semestinya menjadikan ciri khas arsitektur lokal menjadi inspirasi dalam berpraktek dalam konteks kekinian,” tambahnya.
Baca Juga: Satu Korban Luka Berat Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo Dievakuasi
Ia menjelaskan, bahwa sarjana arsitektur masih saja dapat bekerja tanpa sertifikat. Namun berbagai kelebihan, termasuk memegang hak atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya dapat diperoleh arsitek yang mempunyai sertifikat.
Selain itu, klaim atas sebuah bangunan hanya dapat dilakukan oleh arsitek tersebut.
"Tanpa sertifikasi, arsitek tidak akan eksis. NTT perlu memiliki arsitek-arsitek yang lebih eksis," pungkas Robertus.***