VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah merampungkan berkas perkara atau P21 kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Martin Jeminta alias MJ (29), warga asal Kabupaten Manggarai Timur di Waterfront City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,NTT, Senin 3 Oktober 2022 lalu.
Adapun pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barar, AKP Ridwan, S.HRabu (18/1/2023) membenarkan, berkas perkara kasus penganiayan yang mengakibatkan korban MJ (29) meninggal dunia sudah lengkap atau P21.
Baca Juga: Petani Manggarai Barat Diminta Beralih ke Pupuk Organik
“Berkas perkaranya sudah lengkap dan hasilnya diterima pada 12 Januari 2023 lalu,” kata Ridwan.
Ia mengatakan, barang bukti beserta lima orang tersangka segera diserahkan ke Kejari Manggarai Barat.
"Sesuai petunjuk Jaksa pada tanggal 25 Januari 2023, akan kita limpahkan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti beserta lima orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat,” kata Ridwan.
Baca Juga: Warga Minta Pemkab Manggarai Barat Penuhi Air Bersih
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan penganiayaan ini, penyidik Satuan Reskrim menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka,yakni
AR (22), F (21), A (20) F (20) dan MGA (20).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 8 Terduga Pelaku Penganiayaan di Water Front Labuan Bajo
Tersangka Kasus Penganiayaan PKL di Waterfront City Labuan Bajo Bertambah Jadi 5 orang