Panitia Pilkades Golo Mbu dan Bupati Manggarai Barat Resmi Digugat ke PTUN

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 17:10 WIB
Kuasa Hukum Pengugat Cakades Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Ali Antonius dan Francis Dohos Dor saat mendaftar gugatan ke PTUN Kupang.
Kuasa Hukum Pengugat Cakades Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Ali Antonius dan Francis Dohos Dor saat mendaftar gugatan ke PTUN Kupang.
VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat bersama Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Jumat (2/12/2022) siang. 
 
Calon Kepala Desa (Cakades) Golo Mbu, Nomor Urut 3, Fransiskus Edison Hengki bersama kuasa hukumnya, Franscis Dohos Dor dan Ali Antonius  mengugat Berita Acara Hasil Rekapitulasi perhitungan suara dan Keputusan Panitia Pilkades tentang Penetapan Kepala Desa (Kades) terpilih. 
 
Mereka menilai, berita acara rekapitulasi perhitungan suara dan keputusan Panitia Pilkades Golo Mbu tentang penetapan Kades melanggar hukum atau tidak sesuai dengan aturan hukum.
 
 
"Terjadi putusan yang berbeda-beda dalam perhitungan suara, temuan surat suara tusuk tembus sejajar di Pilkades serentak Tahun 2022,di Desa Golo Mbu," tegas Francis Dohos Dor, Kuasa Hukum Pengugat, Sabtu (3/12/2022).
 
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di 102 Desa di Kabupaten Manggarai Barat pada 29 September 2022 lalu, terjadi banyak keberatan atas hasil Pilkades kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi secara spesifik terkait masalah surat suara tidak sah yang ditetapkan Panitia Pemilihan Tingkat Desa berbentuk tusuk tembus sejajar akibat tidak dibukanya kertas suara secara utuh oleh pemilih.
 
Seperti, di Kecamatan Sano Nggoang, dimana Panitia Pilkades tingkat desa memutuskan bentuk surat suara tusuk tembus sejajar tersebut, sebagai surat suara tidak sah. Delapan desa lain di Kecamatan Sano Nggoang yang ikut melaksanakan pilkades serentak, panitia Pilkades tingkat desa memutuskan surat suara tusuk tembus sejajar adalah Sah. Sedangkan, Panitia Pilkades tingkat Desa Golo Mbu dan Nampar Macing memutuskan tidak sah,"jelas Francis Dohos.
 
 
Kuasa hukum Cakades Golo Bilas, Warloka, Nampar Macing dan Golo Mbu, Ali Antonius menilai, penerapan aturan yang berbeda tersebut adalah wujud Ketidakpastian Hukum di Pemkab Manggarai Barat. Ada 39 Kades dari 102 desa yang ikut Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai Barat telah dilantik pada akhir Oktober dengan dalil tidak adanya Sengketa.
 
Namun, 39 Kades yang dilantik tersebut semuanya ditemukan fakta dalam Pilkadesnya terdapat surat suara tusuk tembus sejajar dinyatakan sebagai surat suara sah. Secara spesifik ditemukan di sejumlah desa di Kecamatan Sano Nggoang, yaitu Desa Golo Ndaring, Desa Golo Manting, Desa Mata Wae, Desa Sano Nggoang, Desa Golo Leleng dan Desa Golo Sengang.
 
Seperti diketahui, selain Panitia Pilkades tingkat Desa Golo Mbu, Panitia Pilkades tingkat Desa Warloka, Nampar Macing dan Golo Bilas juga turut digugat ke PTUN Kupang.***

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Terkini

Edi Endi: Pers Komponen Penting Memajukan Daerah 

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:10 WIB

Lelang Puluhan Mobil Dinas, 17 Unit Tak Laku

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:49 WIB

PKD Kecamatan Komodo Diminta Jaga Profesionalitas 

Senin, 6 Februari 2023 | 20:02 WIB

20 PKD Diminta Jaga Integritas

Senin, 6 Februari 2023 | 17:55 WIB

Terpopuler

X