Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Adi Nugraha, Jumat (2/12/2022) mengatakan, bahwa hingga saat ini baru ada sebanyak 9.300 orang pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Sedangkan ribuan pekerjaan lainnya juga di wilayah Manggarai Barat belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.
Ia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib yang harus diikuti oleh pemberi kerja dan tenaga kerja, sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang pengenaan sanksi Administrasi.
Baca Juga: Peristiwa Mobil Crane Tabrak Rumah Warga, Korban Terus Perjuangkan Keadilan
Ratusan karyawan di Kabupaten Manggarai Barat belum didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengaku, saat ini perusahaan yang terdaftar mengikuti jaminan ketenagakerjaan di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 365 perusahaan yang sebagian besar merupakan perusahaan besar, sementara perusahaan kecil seperti Rumah Toko (Ruko) belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adi Nugraha mengatakan, selama ini sebagai BPJS di bidang ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan baik kepada peserta maupun calon peserta dan memastikan program-program sampai kepada masyarakat dengan cara sosialisasi.Namun sayangnya masih ada ratusan perusahan yang belum mendaftarkan karyawannya sebegai perserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat Rencana Bentuk UPTD Persampahan
Ia memastikan, ratusan toko-toko di kawasan Labuan Bajo,ibukota Kabupaten Manggarai Barat belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan, pihaknya mendorong agar seluruh perusahaan di Labuan Bajo mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengaku, guna meningkatkan partisipasi dan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja di Kabupaten Manggarai Barat.
Kedepannya perusahan yang ingin menerbitkan surat perizinan usaha di wilayah Kabupaten Manggarai Barat harus memiliki sertifikat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.