Satpol PP Tertib Pedagang Liar di Pasar Rakyat Batu Cermin

- Sabtu, 26 November 2022 | 15:02 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat,Stefanus Salut saat menertibkan pedagang liar di badan jalan Pasar Rakyat Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. (victorynews.id/SATRIA)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat,Stefanus Salut saat menertibkan pedagang liar di badan jalan Pasar Rakyat Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. (victorynews.id/SATRIA)
VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten    Manggarai Barat, menertibkan puluhan pedagang liar yang menggelar dagangannya sepanjang ruas jalan Pasar Rakyat Batu Cermin,Kecamatan Komodo, Sabtu (26/11/2022) siang.

Disaksikan mabar.victorynews.id, Petugas Satpol PP mengangkut seluruh lapak dagangan beserta barang dagangan milik pedagang liar tersebut. Tidak ada perlawanan dari para pedagang saat penertiban tersebut.
 
Para pedagang liar itu kemudian diarahkan masuk dan berjualan di dalam Pasar Rakyat Batu Cermin.
 
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Stefanus Salut mengatakan, jalan raya dan trotoar bukan tempat untuk berjualan.Para pedagang, seharusnya menjual barang dagangan pada lapak yang telah disediakan di dalam area Pasar Rakyat Batu Cermin.
 
 
Ia mengaku, pihaknya berkali-kali menegur dan membubarkan para pedagang liar di sepanjang jalan Pasar Rakyat Batu Cermin. Tetapi pedagang masih saja tetap bandel dan nekat berjualan di area jalan.
 
Keberadaan pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Rakyat Batu Cermin tentu sangat menganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan Pasar Rakyat Batu Cermin tersebut.

"Kita khawatir, di samping membahayakan para pengendara yang lalu lalang, sampah sisa jualan mereka pun ikut menggangu kebersihan dan keindahan pasar," jelasnya.

Stef Salut mengingat, kepada para pedagang Pasar Rakyat Batu Cermin untuk tidak lagi menjual di sepanjang jalan.Jika dikemudian hari masih ada pedagang yang menjual di sepanjang badan jalan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah  (Perda) tentang larangan berjualan di trotoar.Didalam Perda tersebut,pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat jual akan dikena sanksi berupa Rp 50 juta.

Baca Juga: Umat Katolik Diminta Jaga Kelestarian Mata Air Wae Pong

Ia mengatakan, pihaknya telah berulang kali  melakukan sosialisasi dan mengedukasi bahwa tidak dibenarkan berjualan di badan atau di atas trotoar. Tetapi  para pedagang tersebut tetap tidak mengindahkannya. Sehingga seluruh lapak milik pedagang diangkut untuk diamankan.

Stef Salut mengaku, jalur satu-satu menuju destinasi wisata Batu Cermin harus melalui Pasar Rakyat Batu Cermin.Selama ini keberadaan pedagang yang berjualan pada badan jalan dan trotoar menganggu arus lalulintas menuju destinasi wisata Batu Cermin.

Keberadaan pedagang di pinggir jalan itu tentu menutup jalan dan merugikan penghuni Pasar Rakyat Batu Cermin.

"Sangat disayangkan wisatawan yang mengunjungi obyek wisata Batu Cermin melihat langsung buruknya penataan Pasar Rakyat Batu Cermin dengan keberadaan pedagang liar di badan jalan.Kita ingin tidak ada pedagang lagi yang berjual di badan jalan,"ujar Stef Salut.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Desa Wae Lolos

Pedagang Pasar Rakyat Batu Cermin ,Ahmad mengaku, keberadaan pedagang liar di luar Pasar Rakyat Batu Cermin selama ini sangat menganggu aktifitas pasar. Pasalnya akses pembeli untuk masuk mengunjungi lapak-lapak pedagang Pasar Rakyat Batu Cermin santa tertutup.

Masyarakat lebih memilih membeli barang jualan pedagang yang berjualan di badan jalan ketimbang masuk kedalam area pasar.

Ia mengaku, sebagian besar pedagang yang berjualan pada badan jalan tersebut merupakan pedagang Pasar Rakyat Batu Cermin.Mereka lebih memilih berjualan di badan jalan karena akses pembeli sangat dekat dengan jalan.

"Pedagang di luar ini sangat banyak, ada yang berjualan di trotoar-trotoar dan bahu jalan dan jumlahnya mengapa ratusan pedagang,"ujar Ahmad.***

 

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Terkini

Edi Endi: Pers Komponen Penting Memajukan Daerah 

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:10 WIB

Lelang Puluhan Mobil Dinas, 17 Unit Tak Laku

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:49 WIB

PKD Kecamatan Komodo Diminta Jaga Profesionalitas 

Senin, 6 Februari 2023 | 20:02 WIB

20 PKD Diminta Jaga Integritas

Senin, 6 Februari 2023 | 17:55 WIB
X