VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo memberikan klarifikasi terkait dana Jasa Pelayanan (Japel) Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo, Kamis (24/11/2022) siang.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat pada 18 November 2022 lalu mendapat surat dari BPKP Perwakilan NTT. Surat tersebut berisikan sejumlah arahan terkait pengunaan dana Japel Covid-19.
Ia mengatakan, arahan BPKP dalam surat tersebut diantaranya, apabila Pemkab Manggarai Barat mencanangkan akan memberikan tambahan penghasilan bagi Nakes dan non Nakes yang dananya bersumber dari penerimaan klaim penganti biaya pelayanan pasien Covid-19 agar memperhatikan insentif yang telah diterima oleh tenaga kesehatan.
" Dana Japel itu tidak disalurkan kepada tenaga medis dan non medis karena sudah mendapatkan dana insentif yang bersumber dari APBD II," ujar Frans Sodo.
Ia menyampaikan, Pemkab Manggarai Barat melalui APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 dan tahun 2021, Pemkab Manggarai Barat telah membayar insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien Covid-19.
Dana insentif tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan besaran yang diterima sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Frans Sodo mengatakan, Pemkab Manggarai Barat memutuskan tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran atas belaja Japel Covid-19, sebagaimana tuntutan tenaga medis yang bertugas di RSUD Komodo dengan mempertimbangkan anggaran hasil klaim penggantian biaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Manggarai Barat sudah diterima oleh Pemkab Manggarai Barat merupakan penganti atas biaya penanganan Covid-19 yang sudah dikelurkan oleh Pemkab Manggarai Barat tahun 2020 dan 2021 berupa insentif Covid-19 kepada tenaga medis.
Selain itu, BPKP Perwakilan NTT juga menyarankan kepada Pemkab Manggarai Barat agar memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pengunaan penerimaan klaim penganti biaya pelayanan pasien Covid-19 agar lebih diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD Komodo guna mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat.***