VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT - Pelaku pencabulan tiga anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial LL (47) dilaporkan istrinya karena diduga melakukan pencabulan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka LL terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Polisi Fokus Periksa Manajemen RSUD Komodo
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
"Hari ini naik sidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat, IPDA Karina Viktoria Anami, Selasa (22/11/2022).
Karina Anami menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri usai dilaporkan istrinya ke polisi.
Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari ibu dan anak korban.
Selanjutnya, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat.***