Gugat Hasil Pilkades Manggarai Barat, Calon Kades Bersiap ke PTUN

- Rabu, 16 November 2022 | 21:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Calon Kepala Desa (Kades) Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Fransiskus Hengki Edison, Calon Kades Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Paulus Nurung, Calon Kades Warloka, Kecamatan Komodo, Nurdin dan Calon Kades Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Yohanes Pedro Capur mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini akan diambil karena Keempatnya menduga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menolak upaya sengketa Pilkades yang diajukannya.

"Ada aroma politik uang yang terjadi dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkades di Kabupaten Manggarai Barat," ujar Francis Dohos Dor, kuasa hukum 4 Calon Kades, Rabu (16/11/2022).

Francis Dor menyatakan, upaya gugatan ke PTUN Kupang yang akan dilayangkan olehnya tersebut bermakna perjuangan hak konstitusionalitas masyarakat desa, pembelajaran hukum, dan upaya menegakkan hukum dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Wisatawan Papua Pingsan Saat Berwisata di Kawasan TNK

Secara spesifik dinilainya sangat jauh dari penerapannya.  Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades yang diajukan oleh kliennya ternyata tidak dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui kajian detail melibatkan Para Ahli Hukum.

Ia mengaku, Keempat kliennya yang merupakan calon Kades mengajukan Keberatan atas fakta Surat Suara yang sangat mempengaruhi hasil akhir Kades terpilih, anehnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi memutuskan menolak Keberatan.

"Aturan mana yang dipakai Bupati Manggarai Barat mengenai Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar tersebut, itukan sama saja bupati menerapkan Dua aturan sekaligus yakni Sah dan Tidak Sah dipakai semuanya, karena bupati sudah melantik sebagian Kades yang Pilkades-nya mengakomodir Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar sebagai Surat Suara Sah,"tegas Francis Dor.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Keluhkan PJU di Labuan Bajo

Francis Dor mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 102 Desa di Kabupaten Manggarai Barat, 29 september 2022 yang lalu, terjadi banyak Keberatan atas Hasil Pilkades kepada Bupati Manggarai Barat, secara spesifik terkait masalah surat suara tidak sah yang ditetapkan Panitia Pemilihan Tingkat Desa berbentuk Tusuk Tembus Sejajar, akibat tidak dibukanya kertas suara secara utuh.

Sebagai informasi, bahwa terjadi putusan yang berbeda-beda dalam perhitungan suara. Temuan surat suara tusuk tembus sejajar tersebut di Pilkades Serentak Tahun 2022, dimana 80% desa, panitia memutuskan bentuk Surat Suara tersebut sebagai Surat Suara Sah, sedangkan 20% desa yang pilkades memutuskan surat suara tersebut adalah Tidak Sah.

Ia menilai, penerapan aturan yang berbeda tersebut adalah wujud ketidak pastian hukum diPemkab Manggarai Barat.

Baca Juga: Manggarai Barat Kirim 18 Atlet Taekwondo ke Kejurnas Kapolri Cup IV di Jakarta

Tercatat, sedikinya 39 Kades dari 102 Desa yang Pilkades di Manggarai Barat telah dilantik pada akhir Oktober dengan dalil tidak adanya Sengketa. Namun, dari 39 Kades yang dilantik tersebut, semuanya ditemukan fakta dalam Pilkades terdapat Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar.

"Saya mencatat fakta, ada 32 Kades yang telah dilantik tersebut dalam pelaksanaan Pilkades-nya telah memutuskan Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar tersebut adalah Surat Suara Sah, sedangkan ada 7 Desa yang pelaksanaan Pilkadesnya memutuskan bentuk Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar adalah Surat Suara Tidak Sah" Kata advokat muda tersebut.***

Halaman:

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Terkini

Edi Endi: Pers Komponen Penting Memajukan Daerah 

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:10 WIB

Lelang Puluhan Mobil Dinas, 17 Unit Tak Laku

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:49 WIB

PKD Kecamatan Komodo Diminta Jaga Profesionalitas 

Senin, 6 Februari 2023 | 20:02 WIB

20 PKD Diminta Jaga Integritas

Senin, 6 Februari 2023 | 17:55 WIB
X