Lahan Garapan Warga Diambil BPOLBF

- Senin, 26 September 2022 | 07:48 WIB
Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB) saat mengelar aksi protes di kawasan Hutan Bowosie Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (victorynews.id/SATRIA)
Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB) saat mengelar aksi protes di kawasan Hutan Bowosie Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (victorynews.id/SATRIA)

VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT-Warga adat Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat merasa kaget, lantaran lahan garapan mereka masuk dalam peta Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).Padahal warga Lancang mulai mengelolah lahan yang berlokasi dibelakang pemukiman warga tersebut sejak 1972.

Perwakilan warga adat Lancang,Dami Odos, Senin (26/9/2022) mengatakan, warga adat Lancang dikagetkan dengan adanya peta yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi NTT dan BPOLBF. Dimana dalam peta tersebut mengambil sebagian besar lahan pertanian yang selama ini digarap oleh warga Lancang,Raba dan Wae Bo.

Ia menyampaikan, tokoh masyarakat Kampung Lancang telah membuat pengaduan kepada Bupati,Edistasius Endi dan pimpinan DPRD Manggarai Barat terkait pencaplokan lahan garapan warga adat Lancang oleh Dinas Kehutanan dan BPOLBF.Pihaknya melakukan pengaduan karena sebagian besar lahan garapan mereka diklaim menjadi kawasan hutan oleh Dinas Kehutanan yang kemudian diserahkan kepada BPOLBF untuk dijadikan destinasi parwisata.

Baca Juga: Warga Mbeliling Persoalkan Izin Gergaji

Dami Odos meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat untuk mendesak Dinas Kehutanan  dan BPOLBF agar membatalkan peta yang melewati tahan garapan warga Lancang,Raba dan Wae Bo.Menolak dengan tegas penguasaan lahan garapan warga oleh BPOLBF.

Ia mengaku, tokoh masyarakat dan warga adat Kampung Lancang mendukung semua progran Pemkab Manggarai Barat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.Warga Kampung Lancang menolak pencaplokan lahan garapan oleh BPOLBF.

“Menolak dengan tegas peta kawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan peta yang dikeluarkan oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores.Warga akan kehilangan lahan pertanian,jika lahan itu dikuasi oleh BPOLBF” ujar Dami Odos.

Ketua Adat Kampung Lancang,Theodurus Urus meminta, Pemkab Manggarai Barat agar mendesak Dinas Kehutanan untuk membatalkan SK Kehutanan Tahun 2016 dan mengembalikan batas Pal yang pilarnya masih di lokasi hutan berjarak sekitar 60 meter dari batas tanah garapan masyarakat Lancang.Menolak dengan tegas penguasaan lahan oleh BPOLBF karena kawasan tersebut merupakan sumber mata air bagi warga Kampung adat Lancang.

Ia mengatakan, warga Lancang menguasi lahan tersebut sejak tahun 1972.Diatas lahan itu memiliki bangunan rumah dari warga masyarakat Kampung Lancang.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat Diminta Perhatikan Sektor Pariwisata

Di atas lahan itu juga ditanami berbagai jenis tanaman perkebunan.Serta lahan tersebut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Lancang, Raba dan Wae Bo.

Kepala UPTD Kehutanan Manggarai Barat, Stefanus Nali menyampaikan,persoalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020. Menurutnya, terdapat beberapa bagian lahan, termasuk lahan warga Lancang yang masuk dalam versi peta kawasan hutan Surat Keputusan (SK) No 357 Tahun 2016. 

“Namun, tahun lalu kita sudah fasilitasi warga Lancang untuk meluruskan itu. Garis seharusnya mengikuti tata batas tahun 1993-1997. Ada beberapa tempat yang sesuai. Pilarnya di tempat lain, garis petanya di tempat lain. Kami sudah sampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Stef Nali.***

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Terkini

Edi Endi: Pers Komponen Penting Memajukan Daerah 

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:10 WIB

Lelang Puluhan Mobil Dinas, 17 Unit Tak Laku

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:49 WIB

PKD Kecamatan Komodo Diminta Jaga Profesionalitas 

Senin, 6 Februari 2023 | 20:02 WIB

20 PKD Diminta Jaga Integritas

Senin, 6 Februari 2023 | 17:55 WIB

Terpopuler

X