VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT-Masyarakat Kecamatan Mbeliling,Kabupaten Manggarai Barat mempersoalkan keberadaan gergaji rantai dan gergaji manual karena perizinnnya harus diminta di Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang. Akses masyarakat menuju Kupang untuk mengurus izin pengunaan gergaji rantai dan manual untuk memotong kayu sangat menyulitkan warga di desa.
Anggota DPRD Manggarai Barat, Belasius Janu Sabtu (24/9/2022) mengatakan, warga Kecamatan Mbeliling mempersoalankan izin gergaji manual dan gergaji rantai itu saat sosialisasi Rancangan Tujuh Peraturan Daerah (Ranperda) Manggarai Barat tahun 2022 di Kecamatan Mbeliling baru-baru ini. Warga Kecamatan Mbeling selama ini mengunakan gergaji rantai dan manual untuk memotong kayu hingga menjadi balok dan papan.
Sesuai aturan yang berlaku,warga yang mengunakan gergaji tersebut harus memiliki izin dari Pemerintah Propinsi NTT. Warga membutuhkan biaya yang besar untuk transportasi ke Kupang guna mengurus dokumen perizinan pengunaan gergaji rantai.
Ia menjelaskan Tujuh Ranperda yang disosialisasi itu salah satunya tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 tahun 2005 tentang pengawasan dan pengendalian terhadap penjualan,pengunaan dan pemilikan gergaji rantai dan gergaji manual di bidang Kehutanan.
Selama ini, masyarakat dalam melakukan aktifitas dengan mengunakan gergaji rantai dan manual selalu di bawah Perda Nomor 24 tahun 2005 tersebut.
Menurut Janu,argumentasi warga terkait mendapat perizinan pengunan gergaji rantai dan gergaji manual di Kupang sangat tidak rasional. Sebab aturan itu kurang mempertimbangkan jarak, waktu, tenaga dan biaya. Letak kecamatan Mbeliling berada di Ujung Barar Flores,sementara letak Kupang berada diujung Barat Pulau Timor.
Jarak wilayah Manggarai Barat menuju Kupang sangat Jauh,waktu tempu berhari-hari jika mengunakan kapal laut,sedangkan mengunakan pesawat membutuhkan waktu hampir 1 jam.Namun mengeluarkan biaya besar,jika mengunakan transportasi udara menuju Kupang,ibukota Propinsi NTT.
Baca Juga: Pelaku UMKM Didorong Berkolaborasi
Belum lagi urusan bertele-tele saat mengurus dokumen perizinan di Kupang serta membutuhkan waktu berhari-hari di Kupang. Sehingga urusan perizinan pengunaan gergaji rantai dan manual membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama,serta membutuhkan biaya anggaran besar untuk kebutuhan yang tak terduga selama berada di Kupang.
Atas pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud,masyarakat Kecamatan Mbeliling meminta kepada pemerintah pusat dan DPR-RI agar segera meninjau Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Khususnya urusan daerah yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi,dimana sebelumnya kewenangan itu ada ditangan Pemerintah Kabupaten.
Urusan-urusan yang dimaksud antara lain Kehutanan,Kelautan, Pertambangan dan Pendidikan Lanjutan tingkat atas. Dengan alasan NTT
merupakan propinsi kepulauan,maka urusan-urusan itu mesti dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten.
"Alasan masyarakat Mbeliling memang sangat masuk akal,masa urus izin satu gergaji rantai dan gergaji manual mesti ke Kupang. Mbeling menuju Kupang jaraknya sangat jauh,serta membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk mendapatkan izin dari pemerintah," kata Janu.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat Perbanyak Tong Sampah
Anggota DPRD Manggarai Barat lainnya, Wili Syukur mengatakan, proses perizinan gergaji rantai dan manual memang sangat menyulitkan masyarakat. Apalagi Sumber Daya yang dimiliki oleh masyarakat desa masih sangat standar. Ketika mengurus dokumen perizinan di Kupang pasti akan menyulitkan masyarakat desa sendiri.
Sehingga harapannya Pemerintah Pusat kedepannya agar Pemkab dapat diberi kewenangan untuk dapat menerbitkan izin pengunaan gergaji rantai dan manual tersebut.
Anehnya lagi,kayu yang dipotong dengan mengunakan gergaji rantai merupakan kayu yang ditanam oleh masyarakat sendiri di kampung di wilayah Kecamatan Mbeliling. Kayu yang ditanam warga itu adalah kayu jati,mahoni dan sengon,jika yang dipotong warga adalah kayu di hutan lindung,maka pemerintah larang.
Selama ini warga di wilayah itu belum pernah memotong kayu yang berada di hutan lindung. Apalagi masyarakat di Kecamatan Mbeliling telah mengetahui sanksi jika memotong kayu dihutan lindung.