VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat secara resmi mulai mengunakan pakian adat manggarai sebagai pakian dinas pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Sekertariat Daerah Manggarai Barat.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Minggu (11/9/2022) menjelaskan, penggunaan pakaian adat Manggarai Barat sebagai bentuk mendukung kelompok tenu. Pakian adat itu sudah menjadi satu pakaian Dinas Aparatur Sipil (ASN) resmi di lingkup Pemerintah Pemkab Manggarai Barat.
Penggunaan pakaian adat daerah ini sesuai instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat. Di tingkat Provinsi, penggunaan pakaian adat sudah diterapkan sejak tahun 2020 lalu.
Ia menjelaskan, pengunaan pakian adat Manggarai Barat akan di launching pada Senin, 12 Agustus 2022. Seluruh ASN di Lingkup OPD mulai menggunakan pakaian adat sebagai salah satu pakaian dinas resmi.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat Sambut Baik Investor Pengolahan Sampah
Pakaian dinas dalam bentuk kain tenunan songke Manggarai, baju bakok (putih) untuk laki-laki dan brokat untuk perempuan, selendang, sesek sapu (destar) atau jongkong re’a, topi khas Manggarai Barat.
Semua jenis pakian adat manggarai itu sesuai instruksi Gubernur NTT melalui suratnya yang sudah beredar di seluruh kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Edi Endi, ditingkat Provinsi NTT, penggunaan pakaian adat dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat, namun untuk tingkat Kabupaten Manggarai Barat pakaian adat dipakai pada hari Kamis, agar selaras dengan ketentuan nasional.
“Penggunaan pakaian adat untuk Manggarai Barat dilaksanakan pada hari Kamis dengan pertimbangan, karena selama ini kita sudah tetapkan hari Kamis sebagai hari menggunakan kostum/motif daerah,” tandasnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Inpres Wae Nakeng Berjualan di Bahu Jalan
Sedangkan bagi ASN yang berasal dari etnik lain yang ada di Labuan Bajo, akan diberi kelonggaran untuk menggunakan pakaian adat dari daerah masing-masing. Tetapi dirinya lebih menganjurkan agar menggunakan pakaian adat yang ada di NTT dan lebih khusus lagi pakaian adat Manggarai.
“Pemkab Manggarai Barat akan memberikan kelonggaran terkait penggunaaan pakaian adat ini. Yang kita harapkan adalah semua ASN wajib menggunankan pakaian adat setempat, tetapi kalaupun tidak minimal pakaian adat yang ada di wilayah NTT,” jelas Edi Endi.
Dirinya menilai, instruksi Gubernur NTT,Viktor Bungtilu Laiskodat terkait pengunanan pakaian adat ini adalah kebijakan yang spekctakuler. Karena instruksi ini tentu akan berdampak positif bagi pengrajin-pengrajin tenun ikat daerah yang ada di seluruh wilayah NTT. Ke depan, dipastikan banyak orang yang akan mencari tenun ikat sonke Manggarai.
Baca Juga: Harga Babi dan Beras di Manggarai Barat Turun
“Saya memprediksi, ke depan banyak orang yang mencari tenun ikat songke. Dan ini menguntungkan pengrajin-pengrajin tenun ikat songke,” kata Edi Endi.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Manggarai Barat, Fransiskus Sodo menjelaskan, surat edaran tentang penggunaan pakaian adat sudah dibuat dan akan segera diedarkan ke semua intansi pemerintah yang ada di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk Kecamatan dan Desa.
Tidak hanya itu, hotel, restoran dan semua tempat usaha lainnya akan diinstruksikan untuk menggunanakan pakaian adat.
“Surat edaran sudah dibuat, selanjutnya akan didistribusikan ke semua instansi pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. tidak hanya instansi Pemerintah, hotel, restoran dan tempat usaha lainnya akan diinstruksikan menggunakan pakaian adat Mangarai Barat,” tegas Frans Sodo.***