VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi meminta para nelayan di pesisir Kecamatan Komodo untuk memperhatikan zona larangan penangkapan ikan.
"Wilayah perairan Manggarai Barat memang luas, namun ada rambu-rambu yang harus diperhatikan secara baik oleh para nelayan agar tidak terjerat pelanggaran," kata Edi Endi, Selasa (30/8/2022).
Ia meminta, para nelayan di wilayah berbasis kepulauan ini untuk memperhatikan zona penangkapan ikan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Setidaknya ada empat zona wilayah perairan yang penting dipahami masyarakat nelayan.
Pertama, zona umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat nelayan untuk kegiatan budidaya ikan dan sejenisnya. Kedua, zona konservasi yang hanya dimanfaatkan oleh nelayan-nelayan kecil dengan kapal penangkap berkapasitas maksimal 10 gross tonnage (GT).
Baca Juga: 2 Puskesmas Belum Miliki Dokter Umum
Serta zona kawasan strategis nasional tertentu yang dilarang untuk aktivitas penangkapan ikan dan budidya seperti wilayah perairan Taman Nasional
Komodo dan lainnya yang sudah ditetapkan.
"Contoh penangkapan sejumlah nelayan yang memancing ikan di kawasan Taman Nasional Komodo beberapa waktu lalu itu karena zona tersebut memang dilarang bagi nelayan," kata Edi Endi.
Edi Endi mengatakan, Keterlibatan peran aktif masyarakat nelayan dan pembudidaya dalam pengawasan memegang peran penting bagi keberhasilan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Manggarai Barat.
Pengawasan perikanan ini menjadi mutlak diperlukan mengingat luasnya wilayah perairan Labuan Bajo dan kompleksnya permasalahan yang terjadi, seperti pengeboman ikan.
Baca Juga: Disnakertrans Cetak SDM Siap Kerja Di Bidang Otomotif dan Service AC
" Saya meminta nelayan lokal terus menjaga kelestarian laut di perairan Labuan Bajo.Nelayan harus tau mana yang masuk zona merah dan zona hijau, sehingga bisa turut menghalau kapal besar yang menangkap di perairan kita," tegasnya.***