VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT-Aktivitas Pengelolaan tambang pasir galian C milik PT.Menara Armada Pratama di Sungai Wae Mese Lingko Leleng,Desa Tondong Belang,Kecamatan Mbeliling,Kabupaten Manggarai Barat belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Manggarai Barat.Padahal perusahan itu sudah melakukan aktifitas tambang galian C sejak tahun 2020 lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),Dinas Bina Marga Bina Konstruksi dan Perhubungan dan Perumda Air Minum Wae Mbeliling menyegel tempat penambangan PT.Menara Armada Pratama, Selasa (30/8/2022) siang.
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Manggarai Barat, Suwardi mengatakan, pihaknya bulan Agustus dan November Tahun 2020 lalu telah mengeluarkan surat peringatan pemberhentian aktifitas tambang galian C kepada PT.Menara Armada Pratama. PT.Menara Armada Pratama belum mengantongi surat izin lingkungan.
Baca Juga: BUMDes di Kabupaten Manggarai Barat Diminta Kreatif Cari Peluang Usaha
Ia mengatakan, PT.Menara Armada Pratama mulai melakukan aktifitas tambang galian C sejak Juli tahun 2020 lalu.PT.Menara Armada Pratama hingga saat ini belum berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk mengurus izin lingkungan.
“Seharusnya sebelum melakukan aktivitas tambang galian C, perusahaan itu terlebih dahulu berkoordinasi dengan kami, namun yang terjadi saat ini perusahaan tersebut sudah mulai beraktivitas bahkan mereka belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,"tegas Suwardi.
Suwardi mengatakan, dalam melakukan aktifitas tambang galian C di Sungai Wae Mese,PT.Menara Armada Pratama menggunakan jalan yang dibuka oleh perusahan tersebut menuju Sungai Wae Mese. Akibat aktifitas tambang galian C,kondisi lingkungan sekitar lokasi tambang mulai rusak.
Jika dibiarkan, aktifitas tambang galian C seperti ini dapat mengancam pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Ia mengingatkan; kepada PT.Menara Armada Prtama untuk menghentikan aktifitas tambang di Sungai Wae Mese. PT.Menara Armada Pratama galian C, segera membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) karena sebelum melakukan aktivitas di lokasi, harus memahami betul aturan yang tercantum dalam SPPL tersebut, termasuk jumlah luasan galian dan larangan melakukan aktivitas di dekat sungai.
Baca Juga: Edi Endi Ajak Masyarakat Bangun Desa Garap Pertanian
Kepala Satuan Pol PP,Stefanus Salut menyebutkan, tambang pasir milik.PT.Menara Armada Pratama melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.Aktifitas tambang liar itu berada di hulu Sungai Wae Mese yang berdampak pada volume air Wae Mese mulai berkurang.
Ia mengatakan, penyegelan tambang galian C di Sungai Wae Mese dilakukan karena selain merusak lingkungan dan jalan, para pengelola juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.Penyegelan tambang galian C karena kekhawatiran pemerintah daerah Manggarai Barat terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan akibat truk tambang.
"Saya berharap penyegelan tambang galian C ini bisa menghentikan kegiatan penambangan pasir di Sungai Wae Mese"harap Stef Salut.***