VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek fisik Lanjutan Pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko dan Pembangunan Boardwalk Wisata Gili Lawa di Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019.
Sampai saat ini, penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat belum menerima hasil real kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus senilai miliaran rupiah tersebut.
"Kasus dugaan korupsi dermaga Rangko masih menunggu perhitungan kerugian negara. Saat ini, penyidik belum menerima hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP NTT," ujar AKP Ridwan, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai Barat, Jumat (10/6/2022) siang.
Baca Juga: Ricardo Cundawan dan Istri BKH Berdamai, Kasus Selesai
Ia mengaku, pihaknya membutuhkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT di Kupang.Setelah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang ditentukan dari BPKP NTT, penyidik akan secara resmi menetapkan tersangka.
Sedangkan, untuk status kasus dugaan korupsi proyek fisik Lanjutan Pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko dan Pembangunan Boardwalk Wisata Gili Lawa Tahun 2019 ini, penyidik unit Tipikor Polres Manggarai Barat sudah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Manajer Restoran Mai Ceng'go Labuan Bajo Diperiksa Polisi
Menurut Ridwan, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat belum menetapkan tersangka.
"Setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara baru dilakukan langkah selanjutnya," kata Ridwan.***