VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT-Mantan Bupati Manggarai Barat Dua periode, Agustinus Ch Dula divonis 9 tahun penjara.
Kasasi yang diajukan terdakwa, Agustinus Ch Dula dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.
Agustinus Ch Dula sebelumnya dijatuhi putusan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare dengan kerugian negara mencapa Rp 1,3 triliun.
Jaksa eksekutor Kejati NTT telah melakukan eksekusi terhadap Agustinus Ch Dula di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, dengan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggaln25 Januari 2022, yang amar putusan menolak permohonan terdakwa dan JPU Kejari Mabar.
Jaksa eksekutor pada Kejati NTT, Hendrik Tiip, Sabtu (5/3/2022) mengatakan, telah mengeksekusi putusan MA terhadap terdakwa Agustinus Ch Dula.
Baca Juga: Tanpa Dokumen, WNA Asal Filipina Dipindahkan ke Rudenim Kupang
Terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021.
“Amarnya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa, memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021, sehingga menghukum terdakwa Agustinus Ch Dulla dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara,” jelas Hendrik.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Andi Rizky Tetap di Vonis 4 Tahun Penjara
Ia mengatakan, dalam amar putusan selain pidana kurungan terpidana juga diharuskan terdakwa Agustinus Ch Dula membayar denda senilai Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dikutip dari victorynews.id dengan judul ' Kasasi ditolak gusti dulla divonis 9 tahun penjara dan denda 600 juta atas kasus tanah mabar'
Hendrik mengaku dalam pelaksaan eksekusi ini, terdakwa berkebratan dan menolak untuk dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor.
Baca Juga: Momen HUT Kabupaten Mabar Ke-19, Pelaku Pariwisata Dorong Pemerintah Selesaikan PR
Akan tetapi pada saat pelaksanaan eksekusi terdakwa berkeberatan dan menolak untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan harus membaca salinan putusan Mahkamah Agung.(Simon Selly/victorynews.id)