Anggota Polisi di Manggarai Barat yang Diduga Aniaya Sopir Diperiksa Propam

- Jumat, 18 Februari 2022 | 06:45 WIB
Anggota Polisi Polres Mabar inisial A saat diperiksa Propam Polres Manggarai Barat
Anggota Polisi Polres Mabar inisial A saat diperiksa Propam Polres Manggarai Barat

VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT- Oknum anggota Polres Manggarai Barat, NTT berinisial A yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Vinsensius Sutanto, Sopir angkutan umum jalur Labuan Bajo-Pacar, Kamis (17/2/2022) di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Seksi Provos dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Manggarai Barat, IPDA Nyoman Budiarta, Jumat (18/2/2022) menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan oknum polisi berinisal A dan Korban terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Manggarai Barat tersebut.

“Benar, kita sudah ambil tindakan tegas terhadap oknum anggota inisial A karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak pantas kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Orang Asing, Imigrasi Labuan Bajo Bentuk Timpora

Ia mengatakan, Sie Propam Polres Manggarai Barar berinisiatif untuk memeriksa korban ke Polikliknik Polres Manggarai Barat. Tim Dokter Seksi Biddokes telah melakukan penanganan medis dan menyatakan korban dalam keadaan sehat.

Anggota tidak gunakan Senjata Api

Kasie Propam Polres Manggarai Barat, IPDA Nyoman Budiarta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian berinisial A bahwa korban Vinsensius Sutanto alias Anto merupakan mantan sopirnya.

Terduga pelaku, telah menampar korban di wajah sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Polisi Bekuk Penjambret Spesialis Handphone di Labuan Bajo

Ia mengaku, terkait informasi dan pemberitaan media online bahwa korban diancam menggunakan Senjata Api adalah tidak benar.

Saat kejadian, oknum Polisi berinisial A itu memegang vape atau rokok elektrik, yang diduga oleh korban adalah senpi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Hal itu dapat dibuktikan dengan hasil pengecekan di bagian logistik Polres Manggarai Barat, oknum A tidak pernah mengajukan pinjam pakai senjata api untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas operasional Kepolisian," jelas Budiarta.

Baca Juga: Hironimus Taolin Tiga Kali Mangkir Dipanggil Jaksa

Ia menjelaskan, oknum Polisi A dan korban, Vinsensius Sutanto merupakan majikan dan sopir. Selama ini, korban menjadi sopir angkutan umum milik oknum Polisi berinisial A tersebut.

"Kedua belah pihak sebelumnya memiliki permasalahan pribadi antara sopir dan majikan sehubungan dengan setoran mobil travel," kata Budiarta.

Halaman:

Editor: Gerasimos Satria

Tags

Terkini

Edi Endi: Pers Komponen Penting Memajukan Daerah 

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:10 WIB

Lelang Puluhan Mobil Dinas, 17 Unit Tak Laku

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:49 WIB

PKD Kecamatan Komodo Diminta Jaga Profesionalitas 

Senin, 6 Februari 2023 | 20:02 WIB

20 PKD Diminta Jaga Integritas

Senin, 6 Februari 2023 | 17:55 WIB

Terpopuler

X