DPD NasDem Mabar Desak Polisi Usut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Komodo

- Minggu, 30 Januari 2022 | 12:27 WIB
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD NasDem Manggarai Barat,Skolastika Bugis. (Gerasimos Satria Victorynews.id)
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD NasDem Manggarai Barat,Skolastika Bugis. (Gerasimos Satria Victorynews.id)
  • VICTORY NEWS MANGGARAI BARAT-DPD Partai NasDem melalui Ketua Bidang Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat (Mabar),NTT meminta kepolisian serius mengusut kasus dugaan perestubuhan  anak di bawah umur, di Kecamatan Komodo.

Kasus yang melibatkan terduga pelaku,SB (42) asal Labuan Bajo itu terjadi pada Selasa 28 Desember 2021 lalu di Desa Gorontalo,Kecamatan Komodo.

"Korban LA (15) bersama keluarganya menuntut keadilan dan berharap Polres Mabar segera menangkap terduga pelaku persetubuan anak bawah umur itu.
Keluarga korban juga ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus itu oleh Polres Mabar," ujar Skolastika Bugis,Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD Partai NasDem Mabar, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Bupati Mabar Wajibkan Hotel dan Restaurant di Labuan Bajo Gunakan Produk Lokal

Korban LA (15) merupakan anak yatim piatu dan menetap di rumah keluarganya di Desa Gorontalo. Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, tegas dia, merupakan kejahatan dan kekerasan seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.

Tindakan itu kata dia, bukan saja melanggar norma dan nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tindak kejahatan kelas berat yang berdampak merusak masa depan anak-anak di Kabupaten Mabar.

Baca Juga: Tes Pramusim Kedua MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika

"Sebagai Kader Partai NasDem, saya berharap agar kasus persetubuhan anak bawah umur itu diselesaikan secepatnya. Serta pelaku mendapat hukuman yang berat sesuai perbuatannya," Tegas Skolastika.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto mengaku, pihaknya telah memeriksa terduga pelaku SB (42) dan memeriksa saksi tambahan. Penyidik memeriksa saksi tambahan guna menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka.

Baca Juga: Mini Klasik Bermigrasi Jadi Mobil Listrik

"Kami bekerja secara profesional dengan melakukan visum terhadap korban LA (15).Pemeriksaan saksi sebanyak empat orang dan pemeriksaan terduga pelaku SB (42) asal Labuan Bajo," ujar Yoga Susanto.***

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Terkini

Edi Endi: Pers Komponen Penting Memajukan Daerah 

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:10 WIB

Lelang Puluhan Mobil Dinas, 17 Unit Tak Laku

Selasa, 7 Februari 2023 | 18:49 WIB

PKD Kecamatan Komodo Diminta Jaga Profesionalitas 

Senin, 6 Februari 2023 | 20:02 WIB

20 PKD Diminta Jaga Integritas

Senin, 6 Februari 2023 | 17:55 WIB

Terpopuler

X