VICTORYNEWS MANGGARAI BARAT- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, NTT awas secara melekat proses verifikasi Partai Politik (Parpol) di Manggarai.
Hal itu diuraikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, saat launching aplikasi jarimu awasi pemilu yang berlangsung di kantor Bawaslu Manggarai di jalan Diponegoro No. 17, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, pada Selasa (14/2/2023).
Fortunatus Hamsah Manah, mengatakan tahapan dalam konteks kewenangan pengawasan secara garis besar itu Bawaslu hanya bisa melakukan: pertama melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, kedua mengawasi seluruh tahapan pelanggaran pemilu, ketiga melakukan penindakan ketika terjadinya pelanggaran, dan keempat, menyelesaikan proses sengketa pemilu.
Ia mengatakan, dalam konteks pengawasan tahapan yang sudah berjalan sejak 14 Juni tahun 2022, sudah begitu banyak tahapan yang sudah berjalan, yang menjadi tanggung jawab saya sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa adalah mengawasi pendaftaran, dan verifikasi partai politik, dan itu sudah selesai pada tanggal 14 Desember tahun 2022 kemarin.
"Bawaslu kabupaten Manggarai, dalam konteks pengawasan verifikasi partai politik, mengawasi dengan 2 metode yaitu, pengawasan secara langsung, dan pengawasan tidak langsung," kata Alfan Manah.
Lanjut dia pengawasan secara langsung kami lakukan itu, langsung pada proses-proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian pengawasan secara tidak langsung itu melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (sipol), yang terkoneksi langsung dengan Bawaslu, karena sipol ini ada sipol KPU, ada sipol partai politik, dan sipol Bawaslu.
Alfan Manah menjelaskan, sipol KPU yang bisa melihat akses proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan sipol partai politik, hanya bisa mengakses terkait kepenuhan syarat-syarat melalui sipol, sementara sipol Bawaslu itu melihat seluruh proses itu apakah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak.
"Dalam proses itu Bawaslu tidak berbicara apa yang terjadi di luar sana, tapi kami pastikan bahwa proses yang terjadi dalam pendaftaran verifikasi partai politik di kabupaten Manggarai berjalan dengan sangat baik. Itu terjadi karena upaya pencegahan masih yang kami lakukan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dalam konteks lokal di Kabupaten Manggarai dari 24 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan berkasnya lengkap pada masa pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), ada 24 partai politik yang mengikuti verifikasi ada di tingkat KPU Kabupaten Manggarai.
Dari 24 partai tersebut, hanya 18 partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi perbaikan. Dari 18 partai tersebut. 9 Partai diantaranya adalah partai politik parlemen yang oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PPU-XVIII/2020, kesembilan partai politik parlemen tersebut hanya mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan tidak diikutkan pada tahap verifikasi faktual.
"Pasca verifikasi administrasi perbaikan dari sembilan partai politik non parlemen, ada tujuh partai politik yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan dan kelima partai tersebut pun dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," ungkapnya.
Alfan Manah mengatakan, secara umum berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Manggarai, dapat dilaporkan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik berjalan dengan baik. Sejumlah himbauan diindahkan oleh KPU Kabupaten Manggarai.
Namun kata dia, ada juga saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Manggarai yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Manggarai, berupa penggunaan mekanisme video call di tahap verifikasi administrasi. Atas dasar itu Bawaslu Manggarai, menetapkan hal tersebut sebagai temuan pelanggaran administrasi pemilu.
"Temuan itu kemudian diteruskan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian memberikan sanksi kepada KPU Kabupaten Manggarai, sebagai akibat dilakukannya pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi," pintanya.
Partai politik peserta pemilu 2024. Bawaslu Provinsi NTT memberikan sanksi berupa teguran karena pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten Manggarai dalam proses verifikasi Partai Politik.