VICTORYNEWS MANGGARAI BARAT-Enam orang wisatawan yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo telah melaporkan Agent Travel dan pemilik Kapal KM. Tiana ke Polres Manggarai Barat, pada Minggu (22/1/2023) malam.
Enam orang tersebut terdiri dari dua orang wisatawan asing berinisial NT, warga negara Canada dan DE, warga negara Latvia. Sementara empat orang lainnya (FJ, KJ, KP dan EW) merupakan satu keluarga yang berasal dari Pekalongan.
Kuasa Hukum enam korban tersebut, Hipatios Wirawan menjelaskan, pihaknya memilih membuat laporan polisi karena agent dan pemilik kapal diduga telah melakukan kelalaian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian material dan materil.
Baca Juga: 507 PPS Dilantik, Diminta Langsung Tancap Gas
Menurut Hipatios, dugaan kelalaian dan penipuan oleh agen wisata ini ialah karena tidak menyampaikan informasi sebenarnya kepada penumpang (korban) terkait kapal yang akan digunakan untuk berlayar (berwisata) di perairan Taman Nasional Komodo yang rencananya selama tiga hari dua malam.
Sampai saat ini, khusus untuk agen dari empat wisatawan lokal, tidak pernah memberikan penjelasan terkait alasan perbedaan antara kapal yang ada dalam paket yang dijual dengan kapal yang disediakan selama berwisata.
"Memang, saat tiba di kapal, klien kami menyampaikan keluhan terkait hal itu, namun tidak ada solusi dari pihak kapal. Apalagi, klien kami tidak mengetahui bagaimana pembicaraan (perjanjian) antara agen dan managemen kapal sehingga waktu itu klien kami memilih untuk tetap melakukan perjalanan,"ujarnya.
Ia juga menyoroti, pihak managemen kapal KM Tiana yang telah melakukan kelalaian dan penipuan terhadap klien kami. Selain telah menimbulkan kerugian meteri dan imateril terhadap klien. Kerugian material korban terdiri dari barang bawaan yang hilang dan rusak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Dukung Cegah Stunting, DPC PDI Perjuangan Manggarai Barat Bagi Paket Makanan Sehat
Selain itu, kerugian immaterial yakni alih-alih mendapatkan kenyamanan dan kepuasan selama berwisata di Labuan Bajo, korban malah harus mengalami musibah hingga ada yang dirawat secara intensif di rumah sakit.
Oleh karena itu, Hipatios menuntut, travel agent bertanggung jawab penuh atas masalah ini. Dirinya menduga travel agen lalai dan atau secara sengaja mengarahkan wisatawan ini menggunakan kapal KM Tiana.
"Apakah travel agent tidak tau atau pura-pura tidak tahu, bahwa kapal yang ditumpangi oleh klien kami itu pernah menjadi barang bukti tindak pidana dalam kasus (tenggelam) yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 yang menyebabkan korban meninggal. Kami sangat menyayangkan hal ini,"tegas Hipatios.
Baca Juga: Kuota Belum Terpenuhi, Panwascam Langke Rembong Perpanjang Pendaftaran PKD
Ia juga meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak kapal atas masalah ini. Pasalnya, managemen Kapal KM Tiana tetap nekat beroperasi meski pernah berstatus sebagai barang bukti terkait kasus tenggelam sebelumnya?
"Kami menduga, pihak kapal hanya memikirkan akumulasi keuntungan ketimbang keselamatan wisatawan dalam hal ini klien kami. Klien kami sudah menjadi korban penipuan dan kelalaian dari pihak kapal KM Tiana,"katanya.